Camat Silo Kabupaten Jember, Berinisial JPK, akhirnya resmi dicopot jabatannya, terhitung mulai tanggal 22 Januari 2025.
- Sudah Saatnya Mengakhiri Spekulasi Liar Terkait Kematian Brigadir J
- Mantan Rektor Unila Tidak Terima Istilah Infak Disamakan dengan Suap
- Evaluasi Jaksa Se-Indonesia, Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Virtual Bulanan
Sanksi Pencopotan ini dilakukan setelah tim saber pungli memeriksa 12 Kades di kecamatan sukowono, tuntas beberapa waktu yang lalu. Selain itu, juga tim saber pungli mengklarifikasi JPK, yang terekam video, yang saat itu, masih menjabat Camat Sukowono.
Dari hasil klarifikasi tersebut, JPK dinilai melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, dimana yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi tersebut.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan, TMT 22 Januari 2024, SK pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ucap Kepala BKPSDM, Sukowinarno, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/1).
Sementara JPK, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai dipertemukan dengan korban dugaan pungli, Ahmad Romadhon selaku Kepala Desa Sukosari Sukowono beberapa waktu lalu mengaku pasrah dan siap menerima konsekwensi atas putusan nantinya.
“Ya ini saya anggap sebagai ujian, dan nanti putusannya seperti apa, saya siap menjalani,” ujar Joni Pelita.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli oknum camat di Jember terekam video dan sempat viral di sosial media, yang diunggah dalam akun Tiktok, M. Husni Thamrin. Dalam rekaman tersebut, JPK diduga menerima uang sebesar Rp. 4,5 juta dari bendahara desa Sukowono. Uang tersebut sebagai syarat pencairan DD-ADD saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Sukowono sekitar tahun 2021.
Atas beredarnya video tersebut, tim saber pungli Pemkab Jember bergerak cepat mengklarifikasi pemilik akun dan 12 kades di Kecamatan Sukowono.
Hasil klarifikasi, 11 desa tidak cukup bukti dan hanya 1 Desa yang terbukti dugaan pungli, yakni Desa Sukosari.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Guru Besar Hukum UBAYA Minta KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000-5 Prabowo untuk Kampanye
- Tertangkapnya Hakim PN Jaksel Jadi Sorotan, Publik Harap Putusan Sengketa Merek Kutus Kutus Bebas dari Intervensi
- Buntut Putusan MK, KPK Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi