Dugaan pencabulan oleh oknum dokter kembali terjadi di rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur. Kali ini menimpa pasien berinisial QAR. Terduga pelaku berinisial AY. Kejadian terjadi pada September 2022.
- Perempuan Cantik Ini Diteror Pelecehan Seksual Oleh Teman SMP Selama 10 Tahun
- Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe 2023 Naik ke Penyidikan
- Bendum Nasdem Minta Anggotanya yang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual untuk Klarifikasi ke Bareskrim dan MKD
Polisi telah menerbitkan LP atas laporan ini dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti pendukung.
"Kemarin (19 April 2025) kami mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lain di rumah sakit," kata Soleh pada awak media.
Pengumpulan alat bukti dilakukan di kamar perawatan VIP yang sempat digunakan untuk merawat QAR selama tiga hari, yakni mulai 26 September hingga 28 September 2022.
Selain itu, polisi juga turut mengecek CCTV yang terpasang di rumah sakit swasta tersebut.
Sementara untuk pemeriksaan saksi dari pihak rumah sakit, Soleh menyebut pihaknya belum melakukannya.
"Kami mengecek TKP dan CCTV, kemudian menyusun rencana lidik serta sidik. (Pemeriksaan saksi) masih belum, masih pengecekan TKP dulu," ujarnya.
Kendati demikian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai akan mempersiapkan pemanggilan saksi terkait dugaan kasus ini.
Selain pelecehan seksual, AY diduga mengirimkan pesan berantai yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan medis kepada QAR.
QAR sendiri telah membeberkan perbuatan AY melalui akun media sosial pribadi miliknya. Kasus ini memantik respon dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya, dan pihak rumah sakit swasta tempat terduga pelaku bekerja.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terlibat Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri
- Lecehkan Anak di Bawah Umur, AKBP Fajar Sangat Layak Disanksi PTDH
- Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta Untuk Cabuli Bocah 6 Tahun