Oknum LSM Ngaku Wartawan, Tertangkap Tangan Diduga Peras Kades

Mohammad Husni Thamrin saat memberikan keterangan pers, saat mendampingi Kades Sukosari, Ahmad Romadon usai laporan ke Polres Jember/RMOLJatim
Mohammad Husni Thamrin saat memberikan keterangan pers, saat mendampingi Kades Sukosari, Ahmad Romadon usai laporan ke Polres Jember/RMOLJatim

Seorang oknum LSM, berinisial RM, yang juga sering mengaku sebagai wartawan, tertangkap tangan. Dia diduga memeras Kades Sukosari, Ahmad Ramadhan, Selasa 25 Maret 2025.  Dia diringkus unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember, saat menerima uang di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono. 


Menurut Romadhon ulah RF sangat meresahkan Kades di wilayah kecamatan Sukowono. Dia  selama ini mengaku sebagai LSM dan wartawan, sering mendatangi sejumlah proyek di desa-desa.

Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah, dan mengancam akan memberitakan temuannya, jika tidak diganti sejumlah uang.

"Dia sudah menjadi pembicaraan teman-teman kades di wilayah Kecamatan Sukowono, modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang," ucap  Romadhon dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, RF meminta uang kepada Romadhon untuk uang THR, dan jika tidak diberi mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya.

“Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.

Romadhon juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Jember, terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku, sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob yang sudah bekerja dengan sigap, sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya," ujar Romadhon.

Kuasa hukum Ramadhan, Muhammad Husni Thamrin menyatakan lansung melaporkan Kasus itu, ke Polres Jember.

"MR terjaring operasi tangkap tangan ( OTT), Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB di Balai Desa Sukosari," katanya. 

Polisi menyita barang bukti uang Rp 1 juta. 

Atas perbuatannya pelaku ini terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara 

"Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Jember," terangnya.

Sementara Kanit Pidum Polres Jember IPTU  Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan OTT pelaku pemerasan.

"Terduga Pelaku masih dimintai keterangan, nanti perkembangannya akan kami infokan ya," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news