Oknum polisi pembanting mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Brigjen NP sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
- Kasus Pemerkosaan Ngawi, Pelaku Naksir Korban Namun Cintanya Tidak Kesampaian
- Soal Wastafel, Bupati Hendy Kembali Digugat Rekanan
- Jadi Korban Penipuan Profesor Gadungan, Begini Keterangan Mantan Kapolda Jatim Saat Bersaksi
"Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rbu (20/10).
Penahanan tersebut dilakukan demi pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," kata Ferdy.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga sebelumnya menyebut, Brigadir NP sudah diperiksa secara maraton. NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, nantinya sanksi yang akan diberikan juga menjadi lebih berat.
Hal ini akibat ulah Brigadir NP membanting salah seorang pengunjuk rasa bernama Fariz yang viral di media sosial.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Digeladang ke Gedung KPK, Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT Bungkam
- Korupsi BTS Kominfo Buka Peluang Munculkan Tersangka Baru
- Wali Kota Eri Desak Kapolrestabes Tangkap Pelaku Penganiayaan Dua Satpol PP di Aksi Demo Buruh