Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan telah mempersiapkan sanksi berat bagi oknum Satpol PP berinisial FE yang terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban
Saat ini oknum tersebut juga dinonaktifkan dari Pemkot Surabaya. Terlebih, status F juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
"Nanti juga kami pastikan akan hentikan dulu dari pegawai negeri, sanksinya juga sudah keluar," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/7).
FE pun terancam sanksi pemecatan sebagai Aparatur Sipili Negara (ASN). Pihaknya kini, merinci kategori perbuatan oleh pelaku.
"Di evaluasi oleh atasan langsung, naik sampai beban yang paling berat apa. Kalau ternyata masalah ini termasuk kasus berat, sanksinya dikeluarkan dari ASN," ujarnya.
Di samping itu, mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menyebut, perbuatan FE itu sudah mencoreng upaya jajaran pemkot yang selama terus berjibaku menyejahterahkan warga Kota Pahlawan.
"Pemkot Surabaya berjibaku untuk membantu masyarakatnya melalui (program) padat karya. Tetapi, kalau ada bagian dari Pemkot Surabaya yang begitu salah, ya wes jelek," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI