Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menganggap keterangan pers atau press release Ombudsman terhadap hasil Test Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto
“Karena menyesatkan informasi yang menghalangi-halangi tugas KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Prof Romli dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).
Selain itu, lanjutnya, Ombudsman dengan menyampaikan press release tersebut juga merupakan satu bentuk pelanggaran terhadap proses peradilan (contempt of court) Tata Usaha Negara.
Pasalnya, sambung Prof Romli, permohonan uji keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai proses alih status menjadi ASN tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, menurut Prof Romil, apa yang dilakukan Ombudsman dengan menyebarkan press release di media sosial diduga kuat melanggar UU ITE, karena perbuatannya bertentantangan dengan pasal 27 ayat 3 yang memuat pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap BKN, Menpan RB dan KPK sebagai institusi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto