Berdasar kasil kajian Ombudsman RI, Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Situbondo Lakukan MoU dengan Ombudsman RI
- Pemprov Jatim Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI dengan Skor 92,08 Kualitas Tertinggi
- Pemkot Surabaya Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di Gedung Ombudsman RI.
Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat," ujar Muhammad Najih dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/9).
Menurut dia, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar-masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yang bisa timbul di kemudian hari.
"Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh imigrasi," ujarnya.
Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain, pengetatan permohonan visa, integrasi data perlintasan WNA berupa data izin tinggal dan data permohonan paspor.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 Pasal 28.
"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor," jelas Amran.
Ia menyebut ada beberapa negara seperti Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya tidak ada nomor akun atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan," ujar Agato.
Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Situbondo Lakukan MoU dengan Ombudsman RI
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran