Vincentius Titih Gita (VTG) yang masih berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, (WBP) yang tengah cuti bersyarat namun diduga melakukan pesta miras harus ditarik lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebab itu melanggar persyaratan cuti bersyarat.
- Sah! Bahlil Lahadalia Resmi Terima SK Kepengurusan Lengkap Partai Golkar dari Kemenkumham
- Batalkan SK Mutasi 48 Pegawai Rutan-Lapas, Kakanwil Kemenkumham NTT Bakal Dilaporkan ke Inspektorat
- Dugaan Pemalsuan Peci Merek Ameen Dilaporkan ke Kemenkumham
Demikian ditegaskan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih Kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11).
"WBP yang melanggar cuti bersyarat, harus segera diambil, dipaksa masuk lagi ke Lapas oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas). Itu sudah melanggar persyaratan cuti," ujarnya.
Sebelumnya beredar video Vincentius Titih Gita tengah berpesta miras dengan beberapa orang usai menghadiri acara talk show Mata Najwa. Dalam program itu, Vincentius memberikan kesaksian bahwa dirinya mendapat perlakuan tak manusiawi ketika mendekam di dalam Lapas Narkotika Yogyakarta.
Menurut Mokhamad Najih, Kalapas Yogyakarta perlu menindaklanjuti kesaksian WBP terkait kondisi di dalam Lapas. Hal ini agar tidak menjadi rumor.
"Kalapas harus merespon itu dan menjelaskan ke publik, jika ada tindakan yang harus diambil oleh Kalapas ya itu mesti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, video pesta miras WBP VTG yang viral di sosmed harus divalidasi. Sebab, di sosmed banyak beredar video hasil editing. Apabila hasil validasi menyebutkan video natural, maka VTG harus melakukan klarifikasi.
"Kalau WBP yang sedang cuti bersyarat harus berperilaku baik. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka harus dilakukan pembinaan kepada dia (WBP CB)," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkot Madiun Tahun 2024 Meningkat Namun Peringkatnya Menurun
- Pemkot Surabaya dan Ombudsman RI Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Wujudkan Pemerintahan Anti Maladministrasi
- Sah! Bahlil Lahadalia Resmi Terima SK Kepengurusan Lengkap Partai Golkar dari Kemenkumham