Satlantas Polres Madiun kota melibatkan Jasa Raharja dan Bapenda setempat dalam operasi keselamatan semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari mendatang.
Keterlibatan dua instansi tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan, khususnya kendaraan dengan pajak mati, penggunaan knalpot brong, serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Madiun kota Ipda Widada mengatakan operasi selama 14 hari ini akan dilakukan menyeluruh di wilayah kota Madiun. Hari pertama dilaksanakan di Jalan Jawa.
“Dalam razia Tindakan yang kami ambil adalah tilang, dengan menggunakan blanko tilang, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Barang bukti yang diamankan termasuk SIM dan STNK,” ungkap Ipda Widada, Sabtu (15/2/2025).
Kepala Jasa Raharja kota Madiun Rudi Elfis mengapresiasi razia gabungan ini. Alasannya kejadian kecelakaan lalu lintas di bulan Januari 2025 meningkat hampir mencapai 50% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Melalui kolaborasi antara Jasa Raharja, Satlantas Polres Madiun, dan BAPENDA, kami bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan tertib membayar pajak kendaraan, yang juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah,” terang Rudi Elfis.
Dengan adanya razia gabungan selama 14 hari, masyarakat lebih sadar akan kewajiban mereka, baik dalam menjaga keselamatan berkendara maupun memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news