Oknum guru di SMPN 49 Surabaya JS yang melakukan penganiayaan muridnya MR dipastikan dapat bernafas lega.
Pasalnya Polrestabes Surabaya memastikan telah menghentikan penyidikan terkait kasus tersebut.
- Kalau Dokter Marah Bisa Tampar Balita
Berhentinya penyidikan, setelah orang tua korban MR bernama Ali Muhjayin, telah mencabut laporannya.
Bahkan Ali Muhjayin juga memaafkan guru tersebut.
Karena sejak awal, dia hanya ingin memperjuangkan dunia pendidikan.
Bukan hanya mengenai pendidikan anaknya, tetapi dalam arti luas untuk masa depan pendidikan Indonesia.
"Dalam artian saya ingin menjalankan kewajiban saya dari seorang ayah, itu mendidik anak saya dan menanamkan, ketika saya tidak bisa mengajarkan ilmu formal, saya tetap mengajarkan mereka budi pekerti, saling memaafkan dan berjiwa besar," kata Ali dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (5/2).
Apalagi, guru JS telah dianggapnya sebagai orang tua kedua yang telah mendidik anaknya di sekolah.
Menurutnya, guru JS memiliki niat baik untuk mendidik anaknya. Hanya saja karena tersulut emosi, sehingga melakukan hal tersebut.
"Pak JS tetap sebagai orang tua murid saya, tentu saja orang tua saya juga. Jadi saya mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menghormati Pak JS," tuturnya.
Tak lupa, Ali juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang sejak awal telah memberi atensi khusus terhadap keluarganya.
"Kami sebagai warganya, kami sebagai anaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan atensi yang luar biasa dari beliau. Ini luar biasa sekali bagi keluarga kami," pungkasnya.
Seperti diketahui orang tua korban bernama Ali Muhjayin mencabut laporannya terhadap oknum guru di SMPN 49 Surabaya JS yang melakukan penganiayaan.
Saat melakukan pencabutan laporannya di Polrestabes Surabaya, orang tua korban bernama Ali Muhjayin tak sendirian.
Ia didamping oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Setelah dicabut, keduanya sepakat berdamai satu sama lain dan diterima langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (4/2).
Kasus dugaan penganiayaan oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 49 Surabaya berinisila JS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, guru berinisial J itu tidak ditahan.
Kasus itu ditindaklajuti setelah orang tua murid melaporkan guru SMP itu ke Polrestabes Surabaya.
Sedang kasus itu mencuat setelah video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat guru mata pelajaran olahraga itu diduga melakukan kekerasan terhadap murid berinisial R dengan membenturkan kepalanya ke papan tulis.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Mereka yang sudah dimintai keterangan diantaranya korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian. Terhadap korban R, telah dilakukan visum. Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban.
Sementara video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.
Sebab keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.
Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan.
Sementara itu, orang tua korban R dalam laporannya menceritakan kronologi dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Awalnya R dihukum maju di depan kelas oleh guru J. Kemudian, sang murid diberi pertanyaan, tapi R tidak bisa menjawab.
Kemudian guru J memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut. Korban R nyelethuk dengan mengatakan, "sudah tahu jawabannya kok masih tanya." Guru R diduga emosi yang kemudian membenturkan kepala korban ke papan tulis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kalau Dokter Marah Bisa Tampar Balita