Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berani memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum hakim dan panitera oleh KPK.
- Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kunci Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya
- KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
- Polri Didesak Buka Penyelidikan Soal Pemalsuan Nopol Mobil Arteria Dahlan
"Agar tidak simpang siur, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Kamis (20/1).
Meski demikian, Martin memastikan jika oknum hakim dan panitera tersebut terjaring OTT oleh KPK.
"Informasinya terkait penanganan perkara PHI (Peradilan Hubungan Industrial, red)," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, saat ini oknum hakim INH, oknum panitera MH dan oknum pengacara SH baru saja dibawa ke gedung KPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Selangkah Lagi Tetapkan Muhammad Suryo sebagai Tersangka
- Dibandingkan Sebelum Pandemi, Polda Metro Prediksi Arus Mudik Tahun Ini Naik 15 Persen
- Soal Dugaan Pungli, 63 Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Etik