Sidang yang mengagendakan penyampaian Nota Keuangan P-APBD 2021 dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, Senin (9/8).
Dalam paparannya, Wali kota menyampaikan asumsi defisit nantinya akan dicover oleh anggaran SILPA tahun anggaran sebelumnya dari pos penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 269,30 miliar. Ditambah penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat sebesar Rp 101,78 miliar dan piutang dana bergulir.
“Draft struktur Perubahan APBD 2021 itu masih memungkinkan terjadi penambahan dan pengurangan dikarenakan adanya efisiensi dari SKPD, tindak lanjut hasil review oleh Inspektorat dan adanya surat usulan penambahan anggaran dari Dinas Sosial P3A yang dipergunakan untuk bantuan bagi warga terdampak dan terpapar Covid-19,” ujarnya dikutip kantor berita RMOLJatim.
Walikota yang akrab disapa Ning Ita menambahkan, draft P-APBD 2021disusun sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama. Yakni mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto.
“Perubahan APBD 2021 juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pembiayaan di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto,” jelasnya.
Dalam penyusunan draft P-APBD 2021 secara implementatif dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021. Yakni ‘Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus pada Kesehatan, UMKM, Infrastruktur, Pariwisata, dan Investasi di Kota Mojokerto’.
“Pos-pos pendapatan, belanja, pembiayaan dalam rancangan P-APBD 2021 disusun sesuai dengan dokumen Perubahan KUA-PPAS 2021serta didasarkan pada asumsi-asumsi penting dan rasional,” cetusnya.Adapun jumlah pendapatan daerah secara total diproyeksikan sebesar Rp 877,39 milyar, meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 206,39 miliar. Pendapatan Transfer sebesar Rp 647,43 miliar serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp 23,56 miliar.
Sementara pos Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 1,243 triliun. Perangkaan belanja ini merupakan total alokasi anggaran untuk masing- masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Selanjutnya terkait pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai pasal 12 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perangkaan alokasi anggarannya untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar.
Serta Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Sosial Masyarakat.