Pemerintah memproyeksikan perekonomian Indonesia bisa tumbuh 4,5 hingga 5,3% pada tahun ini dan 5,4 hingga 6% di tahun 2022. Untuk mencapat target itu, Pemerintah mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di triwulan II-2021 dapat mencapai kisaran 7% (yoy).
- Airlangga Hartarto: Pemilu Kurang Tiga Tahun Lagi, Seluruh Instrumen Golkar Harus Siap
- Beri Kuliah Umum di Umsida, Airlangga Ajak Perguruan Tinggi Cetak Wirausahawan Bertalenta Digital
- Menko Perekonomian: Program PEN Terbukti Mampu Jadi Buffer Pemulihan Ekonomi
Seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik, ekonomi Indonesia juga diprediksikan rebound tahun ini.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menjadi keynote speech di acara Seminar Nasional “Transformasi Ekonomi: Mendorong Investasi di Indonesia Melalui Implementasi UU Cipta Kerja”, secara daring, Kamis (29/4).
Indonesia menghadapi tantangan untuk dapat keluar dari middle income trap. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih tinggi. Dalam menjalankan transformasi struktural, meningkatkan investasi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Keberhasilan reformasi struktural akan menjadi faktor pendongkrak ekonomi dalam jangka menengah, sementara Program Pemulihan Ekonomi Nasional akan mempercepat pemulihan ekonomi dalam jangka pendek,” kata Airlangga.
UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya mendapatkan apresiasi positif dari berbagai lembaga internasional. UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Selanjutnya, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem Online Single Submission (OSS) pada Juni 2021 sehingga diharapkan investasi dapat meningkatkan dan lebih banyak kesempatan kerja dan peluangan berusaha akan tercipta.
Diantara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong investasi adalah Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
“Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif fiskal dan non fiskal kepada Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas,” tambah Airlangga.
Dalam upaya meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) dan memperbaiki iklim investasi, Pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority (INA) yang akan mengelola dua jenis dana, yaitu Master Fund dan Thematic Fund seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan lainnya.
Pemerintah Indonesia juga telah berkonsultasi dengan lebih dari 50 perusahaan dan calon mitra strategis.
Perjuangan untuk membangkitkan ekonomi dari pandemi COVID-19 masih terus berlanjut. Investasi menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Melalui forum ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mewujudkan pemulihan ekonomi melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perguruan tinggi, terutama di bidang peningkatan daya saing investasi,” pungkas Airlangga.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- UU Cipta Kerja Disusun Demi Menguntungkan UMKM
- Provokasi UU Menyengsarakan
- Massa Longmarch Bandung-Jakarta Tiba di Istana Negara Pada 9 Agustus