PAD Banyuwangi Terus Merosot Lima Tahun Terakhir, JPKP Jatim Temukan Indikasi Kebocoran di Sektor Tambang Galian C

Ketua DPW JPKP Jatim, Siswanto menunjukkan hasil kajian tentang indikasi kebocoran pendapatan negara sektor galian c/ist
Ketua DPW JPKP Jatim, Siswanto menunjukkan hasil kajian tentang indikasi kebocoran pendapatan negara sektor galian c/ist

Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Jawa Timur (DPW JPKP Jatim) menemukan indikasi kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak tambang galian C, sehingga memicu turunnya Pendapatan Asli Daerah Banyuwangi dalam 5 tahun terakhir.


Data yang dihimpun DPW JPKP Jatim PAD Kabupaten Banyuwangi dari sektor galian c, sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 mengalami kemerosotan.

Pada tahun 2019 PAD dari tambang galian C sebesar Rp 687.197.329, tahun 2020 turun tajam menjadi Rp 251.186.282 atau turun 50 persen lebih dari tahun sebelumnya.

Penurunan PAD dari sektor ini terus berlanjut, di tahun 2021 angka yang terkumpul di angka Rp 202.128.150. Lalu tahun 2022 sempat naik, berada di angka Rp 278.374.800. Di tahun 2023 capaian PAD terealisasi sebesar Rp 183.872.225 atau menjadi yang terparah.

Ketua DPW JPKP Jatim, Siswanto, menyatakan, bahwa hasil penelusuran di Pemda Banyuwangi jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh penambang galian C besarnya 25 persen dari harga pasar.

“Harga pasar masing-masing komoditas tambang galian c di Banyuwangi telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur. 

Serta diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa timur,” paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Senin (24/6).

Banyaknya aktivitas tambang galian c di Banyuwangi, lanjutnya, ternyata berbanding terbalik dengan pendapatan asli daerah yang bisa didapat dari sektor ini.

"Ketidakmaksimalan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan galian c di Banyuwangi membuat oknum penambang berani beraktivitas sehingga kegiatan tersebut menjadi menjamur," sebut Siswanto.

Setiap tahun dari puluhan jumlah tambang galian c yang beroperasi di Banyuwangi, baik yang berizin maupun tidak berizin, hanya beberapa saja yang melakukan pembayaran kewajiban pajak.

Petugas gabungan yang ada di Kabupaten Banyuwangi pernah melakukan penutupan atau penertiban terhadap 31 aktivitas tambang galian c di Banyuwangi pada akhir tahun 2022.

Tahun 2023, dalam keterangannya, petugas gabungan kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang galian c di 14 titik, tepatnya sekitar Bulan Juni.

"Penutupan aktivitas tambang galian c di Banyuwangi berdasarkan pantauan kami tidak dibarengi dengan penegakan hukum sesuai ketentuan UU Minerba maupun UU lainnya, sehingga tidak maksimal," tandas Siswanto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Siswanto berujar, jika aktivitas kegiatan pertambangan galian c di Banyuwangi dapat didalami dengan melakukan penyelidikan menggunakan Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perpajakan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK pun menyebutkan, jika tambang ilegal dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tipikor saat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Karena tidak ada pendapatan negara yang disetorkan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161 B ayat (1) setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi pascatambang dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan atau dana jaminan pascatambang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

"Ketika pihak berwenang melakukan penertiban terhadap pertambangan jenis galian c biasanya akan ada aksi demo, hal tersebut diduga merupakan sistem manajemen konflik yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab agar penegakan hukum tak dilakukan," ujar Siswanto.

Siswanto pun berharap agar semua pihak untuk bersama-sama mengungkap kegiatan yang merugikan pendapatan negara. Dalam hal ini, ia juga mengaku telah berkirim surat ke lima lembaga tinggi negara.

"Merugikan pendapatan negara masuk kategori KKN. Sedangkan KKN merupakan kejahatan yang luar biasa, karena merugikan rakyat. Maka seharusnya semua pihak yang berwenang dan semua elemen masyarakat berkolaborasi untuk mengungkapnya, jangan sampai dibiarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Ketua DPW JPKP Jatim.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news