PAD Parkir di Jember Turun Drastis Pasca Tarif Retribusi Naik 100 Persen, Dishub Diminta Lakukan Inovasi

Anggota Bapemperda DPRD Jember, Mufid saat memberikan masukan dalam rapat usulan revisi Perda dalam ruang Banmus DPRD Jember yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono/RMOLJatim
Anggota Bapemperda DPRD Jember, Mufid saat memberikan masukan dalam rapat usulan revisi Perda dalam ruang Banmus DPRD Jember yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono/RMOLJatim

Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi (PDRD) yang menaikkan retribusi parkir hingga 100 persen, malah membuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor parkir merosot tajam. 


Sektor parkir yang sebelumnya menyumbang PAD sebesar Rp12 Miliar, turun menjadi Rp1,9 Miliar.           

Karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember perlu melakukan terobosan dan inovasi baru, untuk mengembalikan pendapatan sektor parkir. 

"Dengan perda itu, Pemkab menargetkan PAD sebesar Rp19 miliar, karena yakin pendapatan akan meningkat. Namun malah turun drastis Rp1,9 Miliar setelah ditarik secara manual," kata Mufid, salah seorang anggota Bapemperda DPRD Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (8/3).

Dia menjelskan, saat dilakukan penarikan oleh mesin komputer melalui parkir berlangganan, pendapatan parkir bisa berkontribusi hingga Rp12 Miliar. 

Seiring perubahan regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Jember kemudian melakukan revisi Perda PDRD pada Oktober 2023. Dengan revisi itu, pendapatan retribusi sektor parkir, meningkat hingga Rp19 Miliar, dengan menaikkan tarif retribusi hingga 100 persen.

"Kemudian lahir Perda nomor 1 tahun 2024, penarikan parkir tidak lagi berlangganan, tapi dilakukan secara manual. Tarif roda dua yang asalnya seribu menjadi 2 ribu. Untuk roda 4, asalnya 2 ribu menjadi 4 ribu," katanya.

Dengan tarif tersebut, lanjut dia, diharapkan PAD meningkat sehingga memasang target PAD tahun 2024 sebesar Rp19 Miliar. Namun PAD malah turun drastis, hanya tercapai 10 persen dari target, yakni Rp1,9 Miliar.

"Kami berharap Dishub bisa mencari terobosan baru untuk meningkatkan PAD dari parkir, jika tidak bisa ditempuh melalui Perda bisa diupayakan melalui Perkada," tegasnya.

Sementara Tim Ahli DPRD Jember, Hermanto Rohman memberikan masukan supaya Dishub bisa melakukan inovasi terkait penarikan parkir. Namun penarikan tidak lagi dalam bentuk parkir berlangganan yang sifatnya memaksa melalui Samsat. 

"Masyarakat (pengguna jasa parkir) diberi opsi membayar parkir lebih menarik, seperti bayar setiap kali parkir atau bayar satu kali dengan membeli kartu parkir berlangganan," terangnya.

Untuk kartu parkir berlangganan, bisa beli yang 3 bulan, 6 bukan ataupun 1 tahun, untuk parkir berkali-kali. 

Menurutnya dengan sistem beli kartu parkir ini, tentunya pelanggan yang sering parkir atau setiap hari parkir, akan memilih yang menggunakan kartu berlangganan, karena jauh lebih murah.

"Saat parkir cukup menunjukkan kartu parkir berlangganan kepada juru parkir," terangnya.

Sebelumnya, DPRD dan Bupati Jember menandatangani persetujuan Raperda tentang PDRD menjadi Perda, pada Senin (23/10/2023) lalu. Selanjutnya menjadi Perda nomor 1 tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news