Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah tepat.
- Ketua KPK Minta Kepala Daerah Tidak Persulit Izin Usaha
- Luhut Pandjaitan: KPK Sudah Bantu Pemerintah Hemat Anggaran Ratusan Triliun Rupiah
- Otoritas Sensor China Hapus Laporan Internet tentang Gadis yang Tewas di Tempat Karantina
Sebab apa yang dilakukan lembaga antirasuah dalam peralihan status pegawai merupakan mandat undang-undang. Jika ada yang keberatan dalam proses tersebut, maka telah disediakan jalur gugatan hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis merespons lankah KPK yang telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Ombudsman RI
Sebaliknya, Margarito menilai apa yang dilakukan KPK dengan mengirim surat penolakan secara resmi kepada Ombudsman RI adalah tindakan beradab.
"Cara yang dilakukan KPK itu adalah cara yang paling masuk akal dan beradab," ujar Margarito Kamis, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu siang (7/8).
Bagi Margarito, apa yang dilakukan lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menunjukkan adab sesama lembaga saat mendapatkan kritik, bukan dengan sibuk membangun opini di ruang publik.
"Mereka (KPK) tidak berkoar-koar di luar, tetapi mereka menganalisis lalu hasilnya disampaikan kepada Ombudsman RI," terangnya.
Margarito pun menyarankan Ombudsman untuk lebih cermat kedepannya. Terutama dalam menganalisa data dan fakta saat menirima aduan. Sebab terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga sedang dalam gugatan di peradilan.
"Ombudsman di masa yang akan datang harus lebih fokus, jangan grasa-grusu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim: PKL Dan Pelaku UMKM Butuh Bantuan Modal, Pemprov Harus Turun Tangan
- Komnas HAM Sebut Teroris Papua Terfragmentasi Jadi Tiga Kelompok
- Suara Prabowo di Jember Jatim, Emil Dardak Optimis Bisa Menang Tebal