Pamerkan Alat Kelamin, Pria di Jember Divonis 16 Bulan Penjara

Holil (pakai rompi oranye) usai sidang di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Holil (pakai rompi oranye) usai sidang di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Tingkah laku nyeleneh pria bernama Holil (35), warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, berakhir di penjara. Pria yang meresahkan warga Desa Kecamatan Mumbulsari ini, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan.


Dalam persidangan di ruang Candra PN Jember, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pornoaksi dengan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

Putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putus Denny.

"Terdakwa Holil terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan eksibisionisme yakni mempertontonkan diri atau orang lain, melakukan perbuatan pornoaksi. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Holil dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim, Diah Poernomojekti, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 9/7).

Sementara kuasa hukum Holil, Ikhya Ulumuddin saat dikonfirmasi menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut, di bawah tuntutan jaksa.

"Dalam pledoi sebelumnya, kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana dan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya. Sebab, kliennya memiliki orientasi seksual menyimpang, gangguan lsikologis bawaan," katanya.

"Namun, kalau majelis hakim berpendapat lain, kami menerima putusan itu," sambungnya.

Sebelumnya, ditangkap warga di Desa Lengkong kecamatan Mumbulsari, karena melakukan aksi nyeleneh menunjukkan alat vitalnya di kawasan perkebunan tebu desa setempat pada 31 Desember 2023 lalu. 

Modusnya, korban berpura-pura buang air. Saat ada perempuan lewat, dia bangun buka celana dan tunjukkan alat vitalnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news