Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat dengan Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden boleh saja mendukung dan menentukan pilihan dalam kontestasi Pemilu 2024.
- DKPP Periksa Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kalsel
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket
- Oknum PPK di Bangkalan Diduga Bawa Kabur C Hasil 111 TPS Pemilu 2024
Dikatakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, pada prinsipnya presiden adalah jabatan politik yang memang diperbolehkan untuk memihak atau menentukan pilihan politik.
"Gubernur, bupati, DPR, menteri, presiden, itu jabatan politik. Jadi boleh nyalon presiden, nyalon gubernur, nyalon bupati, boleh nyalon DPR," ujar Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1)
"Kalau nyalon saja boleh apalagi mendukung?" tambahnya menekankan.
Zulhas memandang tidak ada yang salah dari pernyataan Presiden Jokowi. Dia justru menyinggung apa alasan pihak yang melarang presiden mendukung paslon tertentu.
Terpenting, lanjutnya, yang tidak boleh memihak itu adalah aparatur sipil negara, atau pejabat publik menyalahgunakan uang negara, atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.
"Yang nggak boleh, memakai uang fasilitas negara, itu nggak boleh, jadi mesti jelas dan terang," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Husnul Aqib Apresiasi Kinerja Zulhas: Menteri Koordinator Pangan Dinilai Sukses Atasi Masalah Pangan
- Usai Didepak PDIP, PAN Siap Tampung Jokowi
- DKPP Periksa Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kalsel