Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini sedang mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PAL (Persero) Tahun Anggaran 2021.
- Polres Probolinggo Patroli Tengah Malam di Rawan Begal
- KPK Geledah Rumah 2 Anak Buah Wamenkumham Eddy Hiariej
- Perkosa Gadis di Bawah Umur, Tujuh Remaja Tertangkap Satreskrim Polres Probolinggo
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor : Print-1311/M.5/Fd.I/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Dari data yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar selaku Jaksa Penyelidik telah melayangkan surat panggilan pada tanggal 09 Oktober 2024 kepada sejumlah petinggi PT PAL.
Mereka di antaranya inisial FN (Kepala Divisi Ditkeu), RB (Kepala Divisi Supply Chain) dan AE (General Manager IT).
Sebagaimana tertulis dalam surat panggilan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (14/10) pukul 09.00 WIB untuk menghadap Kasi Penyidikan Aspidsus, Muhammad Haris dengan catatan agar dalam pemeriksaan membawa dokumen dan menjelaskan tentang spesifikasi proyek IM-4.
Kajati Jatim, Mia Amiati melalui Aspidsus, Saiful Bahri Siregar juga telah melayangkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 kepada Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod di Jalan Ujung, Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya, perihal bantuan pemanggilan.
“Bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada AE (GM IT) pada PT PAL, RB (Kepala Divisi Supply Chain pada PT PAL dan FN (Kepala Divisi Akuntasi Ditkeu) pada PT PAL,” demikian bunyi surat bantuan pemanggilan tersebut.
Surat Aspidsus Kejati Jatim itu ditembuskan kepada Kajati Jatim dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar