Penembakan sejumlah kucing oleh oknum TNI di lingkungan Sesko TNI Bandung, Jawa Barat, yakni Brigjen NA, membuat geram Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.
- Pembuat Konten Video Balap Liar Probolinggo Angkat Bicara
- KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah Petahana: Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye!
- Bersama Tin Zuraida, Sekretaris Menpan RB Dipanggil KPK Hari Ini
Melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa, Andika menyampaikan sikapnya terhadap kelakuan Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.
"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," ujar Prantara dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/8).
Dijelaskan Prantara, proses hukum yang akan dilakukan terhadap oknum pelaku penambak sejumlah kucing menggunakan senapan angin itu mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
"Khususnya Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," paparnya.
Prantara menuturkan, berdasarkan pengakuannya Brigjen NA melakukan penembakan dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau temat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
"Dan bukan karena kebencian," sambungnya menegaskan.
Meski begitu, Prantara memastikan Panglima TNI telah memerintahkan jajaran terkait sejak Rabu kemarin (17/8), untuk memproses tindakan Brigjen NA.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," demikian Prantara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang