Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Surabaya yang terlambat menerapkan semi lockdown pasca adanya Panitera Pengganti yang terpapar virus Covid-19.
- Andry Ermawan Terpilih Jadi Ketua IKADIN Sidoarjo Masa Bhakti 2022-2026
- Digugat ke MK, Aturan Presiden Kampanye Boleh Jika Tak Punya Hubungan Darah dengan Calon
- Polres Situbondo Bongkar Aksi Pencurian Meteran PDAM di 15 Lokasi
"Yang bersangkutan ini sudah lama positifnya, tapi kenapa baru sekarang dibuka ke publik. Kenapa Ketua PN Surabaya selama ini menutup-nutupi, untuk apa malu, corona ini bukan penyakit hina dan nista," katanya pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/6).
Menurutnya, saat ini bukan hanya satu panitera saja yang terpapar virus corona dan untuk mengetahui berapa jumlah pastinya, Malik mengaku telah bersurat ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Propinsi Jatim untuk melakukan swab.
"Ini sebagai bentuk kepedulian kami sesama penegak hukum, karena banyak hakim dan panitera yang umurnya diatas 50 tahun yang rawan terhadap virus corona di PN Surabaya. Untuk itu bukan rapid test lagi tapi langsung swab saja," ujarnya
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan China itu, Malik meminta agar Pengadilan Negeri Surabaya tidak membuka pelayanan apapun, baik di perkara perdata dan pidana.
"Kami minta PN Surabaya lockdown, jangan sampai ada lagi yang terpapar corona," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan protokol semi lockdown dengan menunda persidangan perkara perdata dan pidana selama 14 hari kedepan per hari ini, Senin (15/6) hingga 26 Juni dan baru beraktivitas kembali pada Senin (29/6).
Hal ini menyusul adanya upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 pasca salah satu pegawainya terkonfirmasi positif.
Pengadilan hanya akan menggelar persidangan pidana dengan kategori tertentu, yaitu pada terdakwa yang masa penahanannya akan habis dan tidak bisa diperpanjang.
Sementara untuk perdata, pengadilan masih membuka pelayanan untuk upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.
Atas penundaan persidangan ini, Humas PN Surabaya Martin Ginting meminta maaf pada masyarakat pencari keadilan yang masih banyak belum tahu tentang penundaan sidang selama dua pekan dan Persidangan baru kembali aktif pada Senin (29/6).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jangan Hanya Tiktokers Gunawan Sadbor yang Ditangkap, Polisi Harus Tangkap Juga Artis NM dan WG
- Bareskrim Sudah Periksa 128 Saksi Kebakaran Kejagung
- Rumah Kos di Gresik Dijadikan Tempat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Barang Disuplai Dari Lapas