Polda Jatim terus mengusut empat orang penyelenggara "Tur Jihad Jakarta". Mereka berinisial R, C, F dan M.
- Pangdam Brawijaya: Di India Vaksinasi Lebih Baik Dari Indonesia, Tapi Terjadi Tsunami Covid-19
- Warga Binaan Rutan Lakukan Perekaman Untuk Pilih Pemimpin
- Dukung IKM, Pemkab Bangkalan Serahkan Sertifikat Halal, TKDN-IK, hingga Merek
Dari empat orang itu lanjut Barung, ada satu orang berinisial F yang bertugas mengurusi segala kelengkapan administrasi supaya paket tur jihat ke Jakarta itu berjalan sesuai rencana.
" Memang dia yang melakukan, dia yang menerima order, si Feni yang menerima secara administrasi." terangnya.
Dalam pemeriksaan intensif itu lanjut Barung, penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Sayangnya mereka hanya dikenakan wajib lapor.
" Kita jadikan wajib lapor. Tetap Kita jadikan tersangka. Tidak kita tahan." pungkasnya.
Seperti diketahui Polda Jatim menangkap empat orang panitia tur jihad ke Jakarta. Mereka adalah R, C, F dan M. Keempat orang ini memiliki peran yang berbeda mulai dari bendahara, koordinator hingga operator akun.
Dalam penawarannya ada beberapa jenis paket yang ditawarkan oleh Tur Jihad Jakarta, di antaranya bus besar isi 50 orang, biayanya dipatok Rp 450.000.
Kedua, paket bus mini isi 30 orang Rp 400.000. Paket ketiga dengan mobil Elf, muat untuk 12 orang, dan harganya dipatok Rp 600.000.
Paket keempat yaitu mobil Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, atau Suzuki Ertiga. Muat 6 orang dengan biaya Rp 600.000.
Tur berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 19 Mei pukul 06.00 WIB. Kemudian pulang dari Jakarta ke Surabaya pada 23 Mei di waktu subuh.
Hingga Tur Jihad Jakarta terdeteksi polisi, sudah ada 44 calon peserta yang mendaftar, dengan 38 peserta yang sudah membayar.
Sayangnya Feny Lestari, salah satu panitia membantah Tur Jihad Jakarta dikaitkan dengan aksi menolak hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei di Jakarta mendatang.
Menurutnya, yang ditawarkan hanya paket wisata ibadah ke Masjid Istiqlal dan belanja di Pasar Tanah Abang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Polda Jatim saat itu sudah mengarahkan Pasal 160, 161 KUHP tentang penghasutan, dan kami juncto kan Pasal 53.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Risma Blusukan ke Pasar dan Gang Sempit hingga Pantau Perbaikan GBT
- Polres Jombang Revitalisasi Makam Pahlawan Nasional KH Wahab Chasbullah
- Kader Madagaskar Wonorejo Surabaya, Pilot Project Mitigasi Bencana Kebakaran Nasional