Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo hari ini resmi mengirimkan surat kepada pihak Produsen dan Distributor Pupuk Indonesia (PI) terkait sanksi terhadap satu kios pupuk di wilayahnya.
- Jual Barang Penertiban, Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan Ke APIP dan Polisi
- Pemkab Bondowoso Terima Hadiah dari Baznas Jatim untuk Bedah Rumah
- Bintara Outsus Harus Hadir Jadi Solusi Pembangunan di Papua
Kios tersebut oleh Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo direkomendasikan untuk diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin operasional.
Ketua Panja Pupuk DPRD Probolinggo, Muchlis, mengungkapkan bahwa kios tersebut terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Selain menjual di atas HET, kios ini juga tidak mematuhi aturan serta kesepakatan yang telah ditetapkan bersama saat kami mengumpulkan seluruh kios pada 4 Februari 2025 lalu," jelas Muchlis pada RMOL Jatim, Rabu (12/02).
Muchlis menambahkan, pihaknya masih menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh beberapa kios lainnya di Kabupaten Probolinggo.
Namun, Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo masih melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Laporan yang kami terima bukan sekadar lisan, tetapi sudah masuk secara resmi dalam bentuk surat kepada Panja DPRD Kabupaten Probolinggo," tegasnya.
DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi akan terus diperketat demi memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang sesuai aturan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi III DPRD Kota Probolinggo Meminta Bekukan Pembangunan Hotel Magnet
- Lira Jatim Kritisi Kinerja DPRD Probolinggo Masalah Pupuk, Samsudin: Bertele-tele dan Tidak Efektif
- Masyarakat Kota Probolinggo Keluhkan Infrastruktur Jalan dan BPJS Kesehatan dalam Reses DPRD