Isu tukar guling di lahan ibu kota negara (IKN) mencuat dalam sebuah laporan dalam bentuk video yang diunggah Narasi dalam Channel YouTube Mata Najwa, Kamis (9/12).
- Pakar: Naskah Akademik UU IKN Harusnya Pakai Referensi Paling Mutakhir
- Pemerintah Harus Persiapkan Tiga Hal ini Sebelum Bangun IKN
- Rizal Ramli: Pakde Jokowi, Tolong Jelaskan Siapa Akan Tinggal di Ibu Kota Negara Baru?
Isu itu muncul tidak lain setelah adanya temuan 144 izin konsesi lahan yang dimiliki korporasi di lahan IKN setelah diperluas dari 180.965 hektare tahun 2019 meluas pada tahun 2020 menjadi 256.142 hektare.
Bagi Anggota Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Baidhowi, kecurigaan semacam itu adalah hal wajar dan selalu terjadi dalam setiap pembahasan kebijakan baru.
"Kecurigaan seperti itu ya biasa saja," ujar politisi yang karib disapa Awiek ini, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).
Awiek berharap pemerintah segera memberi penjelasan terkait staus lahan konsesi itu dan siapa pemegang hak pengelolaan lahan tersebut.
"Makanya terkait dengan status lahan-lahan di IKN harus diperjelas, statusnya seperti apa gitu loh," katanya.
Lanjut legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, ketika negara memerlukan lahan konsesi untuk pembangunan, maka tinggal diselesaikan dengan negosiasi bersama pemegang hak konsesi tersebut.
"Kalau statusnya hak guna, kan sewaktu-waktu bisa ditarik oleh negara tinggal kompensasi kerugiannya seperti itu, kan itu namanya orang punya usaha," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Pemkot Surabaya Bakal Berlakukan Retribusi Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal, Pansus: Ini Potensi PAD yang Besar
- Pansus DPRD Banyuwangi Ajak Eksekutif Rakor Hasil Fasilitasi Pencabutan Perda LKD