Pansus Was-Was Bahas Tukar Guling Aset Pemkot Surabaya Dengan PT MCA

Teks foto: Mahfudz/RMOLJatim
Teks foto: Mahfudz/RMOLJatim

Pansus tukar guling aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pengembang PT Mutiara Cemerlang Abadi terlihat was-was dalam pembahasan tukar menukar.


Rencana tukar guling aset itu bakal dilakukan di wilayah kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri.

"Obyek tukar menukar ini sudah fair apa belum?. Nah ini yang membuat kami gamang. Inikan dilandasi adanya kepentingan di kedua belah pihak baik Pemkot maupun pengembang. Nah aset pemkot ini posisinya dikepung oleh pengembang," kata ketua Pansus Mahfudz dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/7).

Politisi PKB ini juga menyebut pihak aprasial juga tidak bisa meyakinkan pansus terkait penentuan harga.

"Yang mebuat kami makin gamang ini pihak aprasial dalam pemaparannya di rapat tidak meyakinkan," katanya.

Dengan kondisi tersebut lanjut Mahfudz, pihaknya mengkhawatirkan adanya masalah dikemudian hari baik masalah hukum maupun perselisihan dengan warga.

"Pansus menyepakati akan melakukan kroscek lapangan pada selasa pekan depan," jelasnya.

Seperti diketahui tanah aset pemkot Surabaya berupa bekas tanah kas desa (BTKD) GS 118/S/1991 kelurahan Lidah Kulon denga luas 28.362,91 meter persegi dimohonkan oleh PT Mutiara Cemerlang Abadi untuk ditukar dengan asetnya seluas 28.376 meter persegi di kelurahan lidah kulon.

Dalam permohonannya tersebut PT Mutiara Cemerlang Abadi telah mengirimkan surat ke Pemkot Sebanyak 5 kali sejak tahun 2016 hingga 2024.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news