Panwaslu Lebak Tegaskan Kampanye Diluar Jadwal Akan Dipidana

Panwaslu Kabupaten Lebak mengimbau setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 untuk segera menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.


Pasalnya, Panwaslu mencatat ada beberapa titik di kabupaten Lebak yang sudah mulai terpampang APK bakal calon legislatif Pemilu 2019. Odong Hudori, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses kampanye Pileg baru bisa dilaksanakan pada September 2018.

"Kalau mengacu kepada aturan kampanye, jika ada acara kampanye di luar jadwal itu bisa dijerat pidana," kata Odong, Rabu (18/4).

Odong mengaku akan menggelar rapat koordinasi  terlebih dahulu untuk membahas persoalan Bacaleg tersebut.

"Jadi yang boleh itu hanya mengkampanyekan nomor partai, bukan calon ataupun bakala calon presiden," katanya lagi.

Menurut Odong, Panwaslu Kabupaten Lebak belum berani melakukan penertiban lantaran perlu adanya pembahasan lebih lanjut, sehingga menemui titik terang.

"Kita rapatkan dulu, kasihan kalau memang Bacaleg sudah pasang silahkan tertibkan sendiri,takutnya rusak,"katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news