Publik menilai sikap partai politik yang beramai-ramai menolak revisi UU 7/2017 tentang Pemilu mempunyai agenda politik Pemilu 2024. Ada yang menduga penolakan itu untuk menjegal para gubernur potensial di Pilpres 2024 mendatang.
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
"Persepsi publik seperti itu," demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/2).
Mardani merasa heran dengan sikap politik sejumlah fraksi di DPR RI yang belakangan beramai-ramai menolak revisi UU Pemilu.
Menurutnya, logika yang dibangun oleh fraksi-fraksi di DPR RI dengan menolak revisi UU Pemilu sulit diterima.
Sebab, kata Mardani, sejumlah kepentingan politik seperti ambang batas Presiden atau Presidential Threshold (PT) yang tinggi mengakibatkan polarisasi hingga menyerentakkan semua pemilihan di 2024 sangat berisiko. Naik dalam aspek penyelenggaraan pemilu juga partai politik itu sendiri.
Ambang batas presiden 20 persen bisa membuat masyarakat terbelah. Sementara ambang batas maju Pilkada yang 20 persen juga membuat 67 persen wakil kepala daerah maju melawan kepala daerah pada periode berikutnya.
“Menyatukan semua pemilihan di 2024 juga sangat berisiko baik dalam aspek penyelenggaraan, penyelenggara hingga ikatan publik dengan parpol," pungkas Mardani.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Fraksi PKS DPRD Jatim Ajukan 10 Catatan Kritis Terkait Raperda Petrogas Jatim Utama