Aksi demonstrasi buruh yang sebelumnya menggelar May Day Fiesta, pada Sabtu (14/5) kemarin diharapkan tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
- SBMR Madiun Desak Hakim Pengawas, Perintahkan PT KMBS Bayar Upah Ratusan Buruh
- Politisi PKS Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh Terkait Usia Pensiun
- Salurkan BLT DBHCHT, Mas Dhito Disambut Antusiasme Ribuan Buruh Pabrik SKT Pare
Hal ini diingatkan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi berkenaan dengan ancaman buruh yang akan menggelar aksi lanjutan hingga mogok produksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Saya ingatkan kawan-kawan buruh, demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya. Ketika kalian melanggar, tentu ada konsekuensinya," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/5).
Pada dasarnya, ia menyebut penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945, termasuk demonstrasi oleh para buruh.
Namun dalam UUD 1945 pula, kata dia, kebebasan itu dibatasi karena ada hak dan kebebasan orang lain yang harus dijaga demi tercipta keadilan.
Oleh karenanya, ia mengingatkan agar aksi demonstrasi untuk menuntut hak-hak buruh tidak dibumbui dengan tindakan yang justru merugikan, baik bagi buruh itu sendiri maupun pihak lain.
"Benar kalian (buruh) punya hak, tapi jangan sampai melanggar hukum. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam aksi May Day Fiesta yang digelar Sabtu kemarin (14/5), buruh mengancam akan menggelar aksi lebih besar hingga mogok produksi juga 18 tuntutan tidak dipenuhi, di antaranya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, turunkan harga kebutuhan pokok, hingga tolak upah murah.
“Kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia akan mengorgasir mogok nasional. Lima juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia," tegas Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. [R}
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- SBMR Madiun Desak Hakim Pengawas, Perintahkan PT KMBS Bayar Upah Ratusan Buruh