Pasal Sama Tuntutan Beda, Penasehat Hukum Darmawan: Kami Akan Lawan

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Hasonangan Hutabarat, penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas, Darmawan menganggap jaksa tak profesional dalam menjalankan amanah sebagai penegak hukum.

Pasalnya tuntutan hukuman 'kurungan' yang diberikan terhadap terdakwa Darmawan lebih berat bila dibandingkan dengan terdakwa Sugito.

Padahal pasal yang disangkakan terhadap kedua mantan legislator Yos Sudarso ini sama.

"Jadi jelas dalam perkara ini antara terdakwa satu dan terdakwa lainnya dibeda-bedakan. Dalam dakwaan apa yang disangkakan sama tapi dalam tuntutannya berbeda," kata Hasonangan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/3).

Untuk itu ia akan melakukan upaya hukum pada sidang selanjutnya.

Sebab katanya dalam kasus ini hanya pemohon dan pemberi hibah yang seharusnya bertanggung jawab tapi tak tersentuh sedikitpun.

Malah enam eks anggota DPRD Surabaya yang tidak ada sangkut pautnya malah didakwa dengan pasal 3 dalam tuntutannya.

"Artinya jelas klien kami sangat tidak terima nanti kami sampaikan kita utarakan dalam pledoi. Akan kami lawan dalam pembelaan," tandasnya.

Tak hanya itu, Hasonangan juga menilai bukti yang diajukan tidak akurat. 

Pasalnya bukti audit BPK RI yang diajukan jaksa sebesar Rp 4,9 miliar itu merupakan perkara yang dilakukan Agus Setiawan Tjong.

"BPK sendiri dalam keterangan saksi sebagai bukti jaksa bahwa Agus Setiawan Tjong atau BPK RI memeng tidak pernah memeriksa. Tidak pernah menemukan bukti oleh 6 anggota dewan khususnya Rp 1,2 miliar oleh Darmawan. BPK tidak menemukan kerugian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil menjelaskan mengapa ada perbedaan dalam tuntutan hukuman pidana antara terdakwa Sugito dan terdakwa Darmawan.

Menurut Fadhil ini lantaran terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Sugito cenderung lebih kooperatif, mengakui dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dibandingkan dengan terdakwa Darmawan.

Dalam kasus ini Darmawan dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Sugito menerima tuntutan pidana penjara selama 2,6 tahun.

Tak hanya kurungan badan, kedua terdakwa ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Keduanya disangkakan melanggar pasal yang sama yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news