Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung PKS, Nasdem, dan PKB telah memenuhi ketentuan perundangan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
- Masuki Penghujung Tahun, Anies-Muhaimin Kampanye di Lokasi Berbeda
- Bersaing Ketat, Anies-Cak Imin Berpeluang Menang
- Anies-Cak Imin Resmi Daftar ke KPU RI Sebagai Capres-Cawapres 2024
"Insya Allah kami sangat solid, bahkan sudah paling siap untuk mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin ke KPU," ungkap Jurubicara DPP PKS, Pipin Sopian melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Pipin menjelaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia, sangat jelas semua WNI memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi presiden.
Pipin menuturkan hal itu untuk merespon pernyataan terkait pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Banyak pihak yang meragukan kapabilitas Anies dan kadang kerap dilekatkan dengan isu berbau SARA.
"Seluruh WNI bisa mencalonkan diri menjadi presiden jika memenuhi persyaratan dalam perundang-undangan, khususnya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
"Kemudian ada ketentuan partai politik atau koalisi partai politik di Senayan dengan minimal perolehan kursi 20 persen atau jumlah suara sah minimal 25 persen untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres," tandas Pipin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030