Diberlakukannya wajib lapor seminggu sekali pasca bebas membuat Zikria Dzatil memilih tinggal di Surabaya. Untuk sementara, Ia tinggal di Kantor LBH Legundi.
- Kejari Surabaya Terus Dalami Dugaan Mafia Perizinan di Dinas Koperasi
- KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo di Kasus Skandal Korupsi e-KTP
- Firli Bahuri: Korupsi Bukan Ilusi dan Halusinasi, KPK Bekerja Berdasarkan Bukti
"Iya mas, untuk sementara waktu," kata Advent Dio Randy, penasehat hukum Zikria Dzatil saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/2).
Advokat yang akrab disapa Dio ini menjamin Zikria Dzatil akan kooperatif pasca permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polrestabes Surabaya.Terlebih diberlakukan wajib lapor seminggu sekali.
"Memang ada wajib lapor seminggu sekali dan saya jamin akan kooperatif," ujarnya.
Kasus ini, masih kata Dio, harus dijadikan pengalaman yang berharga khususnya bagi Zikria Dzatil dan masyarakat pada umumnya agar lebih bijak menggunakan media sosial.
"Jadikan ini sebagai guru terbaik bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hari ini Polrestabes Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil dengan jaminan suami dan tim penasehat hukumnya.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan pasca Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima surat permintaan maaf yang dilayangkan Zikria Dzatil dan mencabut laporannya.
Zikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Risma ke akun facebooknya dengan menambahkan kata-kata yang dianggap menghina.
Penghinaan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada (21/1) oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya setelah mendapatkan kuasa dari Risma.
Lalu, pada (1/2) Polisi menangkap Zikria Dzatil di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor dan melakukan penah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Temuan Uang Rp1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
- Spesialis Sahut HP Saat Korban Sedang Telepon, Berhasil Diamankan Polisi
- Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Rp 1,4 Miliar dari Rp 7,1 Miliar Lebih