Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Jokowi Didorong Keluarkan Surpres Pengganti Komisioner KPU RI

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL
Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian komisioner KPU pusat, pasca Hasyim Asy’ari dipecat.


Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan resminya dimuat Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Saleh, Pilkada serentak November mendatang perlu dipersiapkan secara matang. Sehingga seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap, sehingga dapat bekerja maksimal.

"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota menggelar Pilkada serentak. Pasti menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Saleh.

Dari sisi penyelenggaraan, Pilkada serentak diperkirakan berlangsung dinamis, dengan berbagai kompleksitas yang ada. Ada ribuan kontestan bertanding. Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, Ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.

"Jadi harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan Pilkada serentak semestinya  harus lebih baik dari Pileg dan Pilpres yang lalu,” katanya.

Terlebih, sambung Saleh, secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

"Berdasar urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” kata legislator Dapil Sumut II itu.

"Tapi untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surpres sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” demikian Saleh.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news