Pasca penanganan kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) PT Puri Larasati Propertindo (PLP) oleh Kejari Kota Madiun, beberapa pengembang kini mulai memproses penyerahan aset perumahan mereka kepada Pemkot setempat dalam dua bulan terakhir.
- Terima Beras Satu Ton, KSDR Berharap Harga di Pasar Semolowaru Bisa Stabil
- Gubernur Khofifah Kembali Raih TOP Pembina BUMD 2022
- Semarakkan HJKS ke-732, 4600 Pelari Ramaikan Surabaya Medic Air Run 2025
Data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mencatat, dari 111 perumahan yang ada di Kota Madiun hanya 28 pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU. 34 pengembang saat ini tengah dalam proses pemberkasan. Sisanya 49 pengembang masih belum berproses.
"Berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik," kata Kadisperkim Kota Madiun Jemakir, Kamis (16/1).
"Seluruhnya akan kami proses pengembalian atau penyerahan aset. Saat ini, 10 perumahan menjadi prioritas untuk kami panggil. Jadwalnya nanti bertahap," imbuhnya.
Jemakir menilai aset yang semestinya milik pemda wajib untuk diserahkan. Jika belum diserahterimakan, kata dia, pemkot tidak bisa cawe-cawe melakukan pemenuhan maupun perbaikan fasilitas umum.
"Pengembang yang belum memenuhi persyaratan, kami minta segera melengkapi. Kalau aset tidak diserahkan yang rugi bukan hanya pemkot, tetapi juga masyarakat penghuni perumahan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Unjuk Rasa, Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kota Madiun!
- Camat dan Lurah di Kota Madiun 2 Kali Mangkir Dipanggil DPRD
- Arus Balik di Kota Madiun: Ribuan Pemudik Padati Terminal, Pedagang Angkringan Senang