Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan pelayanan tetap berjalan meski ada salah seorang hakim dan panitera ditangkap KPK terkait gratifikasi dari seorang oknum pengacara.
- Ini Alasan Demokrat Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman RI
- 634 Pendemo Dimankan Polda Jatim, 37 Reaktif Covid 19
- Polisi Harus Bertindak Cepat Hentikan Kasus Penipuan Perusahaan IT Atau Korban Terus Bertambah
"Sesuai perintah ketua pengadilan tinggi, pelayanan tetap berjalan seperti biasanya," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Kamis (19/1).
Martin menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui oknum hakim dan panitera tersebut di tangkap KPK.
"Kami belum tau, kalau informasinya perkara PHI (Peradilan Hubungan Industrial)," tambahnya.
Saat ditanya keberadaan oknum hakim dan panitera tersebut, Martin mengaku belum mengetahuinya. Hanya saja pihak Mahkamah Agung telah memberikan informasi kebenaran OTT tersebut.
"Tadi pagi sih di Polda, tapi sekarang kita tidak tau. Kita tunggu saja keterangan dari KPK," pungkasnya.
Diketahui, selain menangkap oknum hakim dan panitera, KPK juga menangkap seorang oknum pengacara berinisial SH.
Saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Jember Tahan Pegawai BRI, Diduga Korupsi Setoran Dana Nasabah
- Tangkap Anggota MUI, Densus Bantah Kriminalisasi Ulama
- Dipulangkan Setelah Diperiksa 9 Jam, Anak Akidi Tio Berstatus Wajib Lapor