Pasca Penetapan UMK 2019- Disnaker Gresik Belum Terima Keluhan Perusahaan

Sejak ditetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 oleh Gubernur Jawa Timur, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan atas UMK Gresik 2019.


Menurut Hakam, pengajuan UMK 2019 ini sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Keputusan besaran UMK 2019 ini tampaknya telah disetujui oleh semua perusahaan di Gresik. Sebab, penetapannya sudah melalui berbagai tahapan yang dilakukan oleh perusahaan, pekerja dan pemerintah," tuturnya.

Jika ada perusahaan yang merasa keberatan atau ingin melakukan penangguhan UMK 2019. Menurut Hakam, pihaknya bakal melakukan survei terlebih dahulu terhadap perusahaan bersangkutan.

"Survei yang kami lakukan nantinya meliputi audit keuangan dan melihat kondisi riil perusahaan serta pekerjanya maupun hal-hal lainnya. Kalau hasil survei itu ditemukan bukti perusahaan tidak mampu, maka tahap awal akan dilakukan penangguhan UMK. Artinya, UMK tidak diberlakukan di perusahaan itu terlebih dulu," tandasnya.

Seperti diberitakan, keputusan Gubernur Jatim menetapkan UMK Gresik 2019 Rp 3.867.874,40. Angka itu naik sekitar 8 persen dari UMK tahun lalu.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news