Pasca Putusan MK, PDIP Madiun Tetap Usung Sandhika Jadi Bacawabup

Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun Fery Sudarsono/RMOLJatim
Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun Fery Sudarsono/RMOLJatim

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun tetap bulat mengusung Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Sandhika Ratna Ferryantiko. 


"Kita tetap memberangkatkan Sandhika Ratna Ferryantiko sebagai Bacawabup, tidak ada lain," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, Rabu (21/8).

Fery menegaskan, meskipun menjadi partai pemenang Pemilu dengan perolehan suara terbanyak, PDI Perjuangan tetap membuka pintu kerja sama dengan partai politik lain yang belum menentukan sikap politik di Pilkada Kabupaten Madiun 2024.

"Kita tetap terbuka kerja sama dengan parpol lain. Walaupun PDI Perjuangan partai pemenang, bisa memberangkatkan sendiri Bupati dan Wakil Bupati sendiri, tetapi PDI tetap introspeksi diri dan tidak egois, tetap memberangkatkan hanya Wakil Bupati, tetap Sandhi," pungkasnya. 

Sebelumnya, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota. 

Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten atau kota tersebut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news