Pasca terindikasi penjualan satwa secara ilegal, direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko akhirnya diperiksa Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun. Afri Handoko beserta dua stafnya mendatangi ruang penyidik Unit Pidana Khusus sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (13/9).
- Bayi di Madiun Usia 40 Hari, Dibuang Orang Tuanya di Sawah sampai Kedinginan
- Gerbong Mutasi Polres Madiun Bergulir, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Sebelumnya Polres Madiun sudah berkoordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim.
"Betul hari ini ada pemeriksaan Direktur Madiun Umbul Square. Penyelidikan kami lakukan berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik," kata Ridwan.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan Afri bersama dua stafnya masih berlangsung di Mapolres Madiun.
Selain Direktur Madiun Umbul Square dalam waktu dekat Polres Madiun juga akan memanggil dan memeriksa pihak BKSDA.
Diberitakan sebelumnya, lokasi wisata sekaligus balai konservasi satwa Madiun Umbul Square, milik Pemerintah Kabupaten Madiun,Jawa Timur terindikasi menjual satwa kepihak luar secara ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah hewan dijual oleh pihak MUS, seperti Binturong, Kambing Praha,Rusa,dan Antelop. Selain satwa tersebut masih ada lagi jenis satwa lainnya yang dijual kepihak luar.
Aksi penjualan dimulai dari awal tahun 2024 hingga sekarang, praktik jual satwa itu dilakukan oleh oknum pegawai balai konservasi satwa Umbul Square dengan perintah direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bayi di Madiun Usia 40 Hari, Dibuang Orang Tuanya di Sawah sampai Kedinginan
- Gerbong Mutasi Polres Madiun Bergulir, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi