Ketakutan masyarakat menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dikuburkan sangat berlebihan.
- Di Watukebo Diduga Ada Pengerukan Pasir Laut Ilegal
- Siloam Hospital Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Untuk Pekerja Rentan
- Usai Dibangun Kembali, Dandim Madiun Langsung Serahkan Kunci Rumah Korban Kebakaran
Sebab, jenazah yang positif Covid-19 itu pasti sudah diperlakukan dan dimakamkan sesuai protocol kesehatan, sehingga dipastikan pemakamannya itu aman.
Apalagi setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia.
“Maka ketika pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati,” kata Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (4/4).
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya itu menjelaskan, memang terhadap pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, ada pedoman khusus atau prosedur tetap (protap) untuk mengkremasinya, yaitu jenazah dimasukkan di dalam kantong plastik.
“Harus dimasukkan ke dalam kantong plastik karena tidak boleh ada cairan yang keluar dari tubuh pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” ujarnya.
Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan.
Setelah itu jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir menggunakan mobil ambulans.
“Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Meriahkan HUT Ke-104, Gubernur Khofifah Gemakan Spirit Bumi Majapahit untuk Kemajuan Kota Mojokerto
- Tujuh Jamaah Haji Dari KBIHU Al Haramain Dipulangkan Dengan Ambulance Karena Sakit
- Silaturahmi dengan Beragam Suku, Wali Kota Eri: Semua Jadi Kekuatan Besar dalam Bingkai Persatuan