Pasien Jaminkan Motor Untuk Ambil Jenasah- Begini Penjelasan RSI Madiun

Suparni (52), warga RT/RW 01, Desa Gondang, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur, harus merelakan motornya ke pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Madiun sebagai jaminan untuk membawa pulang jenazah suaminya.


Almarhum Sabarudin, nama suami Suparni, masuk RSI Siti Aisyah pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun pada Minggu (4/8) kemarin, Sabarudin meninggal dunia. Almarhum mengidap penyakit jantung, paru dan ginjal.

Menanggapi hal itu, pihak RSI Siti Aisyah Madiun menjelaskan penyerahan motor pasien sebagai jaminan sudah disetujui oleh pihak keluarga pasien.

Suparni kemudian membuat surat pernyataan untuk kesanggupan melunasi biaya berobat sampai Selasa (6/8) hari ini. Namun hingga saat ini belum ada kabar.

Humas RSI Siti Aisyah Sarif Hafiat beserta kepala bagian keuangan Fitri Sapta Ningrum menjelaskan, saat almarhum Sabarudin mendaftar rawat inap dengan kartu BPJS, saat itu diketahui ada denda tunggakan premi yang belum dibayar sebesar Rp 228 ribu.

Saat itu pihak rumah sakit meminta pihak keluarga untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS.

"Pihak kami meminta keluarga pasien untuk segera menyelesaikan tunggakan serta denda kartu BPJS. Mengingat waktu yang mepet karena waktu daftar rawat inap itu hari sabtu, sedangkan denda harus dibayar pada jam kerja. Dan kami telah memberikan tenggang waktu 3 x 24 jam untuk mengurus," terang Fitri.

Namun nasib berkata lain, pasien Sabarudin meninggal pada Minggu malam. Pihak keluarga ingin membawa pulang Jenasah. Padahal prosedur di rumah sakit jika dibawa pulang harus menyelesaikan semua biaya dengan jumlah sebesar Rp 5.598.000, pasalnya pasien terdaftar sebagai pasien umum.

"Keluarga pasien waktu itu hanya punya uang sebesar Rp 600 ribu dan yang diserahkan kepada kami hanya Rp 500 ribu rupiah untuk kekurangan biaya. Keluarga pasien menjaminkan motor matic. Itu pun ada surat pernyataannya, kami mengira karena pihak keluarga masih punya waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kekurangan biaya tersebut dengan mengurus denda BPJS," pungkas Fitri.

Hingga siang tadi, terpantau kartu BPJS milik Sabarudin sudah diblokir pihak BPJS karena laporan dari keluarga pemilik kartu sudah meninggal. Sehingga pupus harapan almarhum Sabarudin terdaftar sebagai pasien BPJS. Yang tersisa keluarga Sabarudin harus membayar sesuai biaya yang tertera di atas layaknya pasien umum.[mas/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news