Paska Meninggalnya Hakim dan Juru Sita, 298 Aparatur PN Surabaya Jalani Rapid Test

Untuk mengembalikan rasa percaya diri paska meninggalnya seorang hakim dan juru sita secara mendadak serta adanya seorang panitera pengganti yang terpapar virus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggandeng Pemkot Surabaya untuk melakukan rapid test massal pada seluruh pegawai dan hakim. Rapid test yang digelar di halaman belakang tersebut diikuti 298 orang.


"Rapid test sebagai tindak lanjut kebijakan Ketua PN Surabaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Melalui Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya, seluruh aparatur PN Surabaya melakukan rapid test," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/6).

Tujuan rapid test ini, lanjut Martin, untuk mengembalikan rasa percaya diri para pegawai PN Surabaya.

"Diharapkan aparatur PN Surabaya semakin percaya diri dan tidak resah, sehingga mampu bekerja kembali secara maksimal untuk melayani masyarakat dan publik pengguna jasa pengadilan juga tidak khawatir untuk datang atau berada di PN SBY sebagai pencari keadilan," sambungnya.

Hasil rapid test tersebut, kata Martin, belum bisa diketahui langsung dan membutuhkan waktu beberapa hari. Apabila dari hasil itu ada yang reaktif, maka PN Surabaya meminta agar yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri dan melakukan tes swab.

"Ini kami lakukan untuk kenyamanan kita semua,baik internal maupun eksternal sehingga pada tanggal 29 Juni mendatang, pelayanan publik di PN Surabaya dapat berjalan normal kembali dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan," tandasnya.

Diketahui, rapid test ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh PN Surabaya. Rapid test pertama dilaksanakan pada Rabu (20/5) dan dikuti oleh 93 orang dengan biaya mandiri dan hasilnya nonreaktif.

Sementara rapid test kedua dilakukan pada seluruh aparatur di PN Surabaya termasuk ibu-ibu  Dharmayukti Karini pasca adanya hakim dan juru sita meninggal mendadak dan seorang Panitera Pengganti yang terpapar virus asal Wuhan China tersebut.

Atas kejadian itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan semi lockdown dengan menunda jadwal persidangan perkara pidana dan perdata hingga 26 Juni mendatang.

Untuk perkara pidana, pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news