Kurang tiga hari pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada), di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati ditengarai belum menyerahkan SK persetujuan mengundurkan dari lembaganya masing masing.
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Polres Magetan Siap Amankan Pilkada Damai 2024
- Disokong Ratusan Kyai NU dan Muhammadiyah, Elektabilitas Bunda Indah dan Yudha Aji Kusuma Terus Meroket
"Sampai saat ini permohonan pengunduran diri Kepala Sekolah SMK Roudlotul Huda, Magetan, Ida Yuhana Ulfa, belum turun Pak," kata Kepala Kantor Cabang Pendidikan Wilayah Kab Magetan & Kab Ponorogo, Jawa Timur, Supardi kepada Kantor Berita RMOL.JATIM.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Jatim Suratno, menyebutkan, permohonan pengunduran diri Calon sebagai anggota DPRD, masih dalam proses.
"Kami sudah ajukan, bahkan kemarin kami susulin permohon pengundurun diri itu, agar segera turun, ini masih proses," kata Suratno yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Magetan kepada Kantor Berita RMOL.Jatim, Sabtu (23/11).
Sesuai yang disebutkan di PKPU 8 tahun 2024, pasangan Bupati dan Wakil Bupati bila sudah di tetepkan Calon harus sudah tidak lagi berstatus aparatur, negara juga anggota DPRD, di buktikan SK persetujuan mengundurkan dirinya, begitu juga dengan anggota DPRD.
Ketua Komisi Pemilham Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Noviano Suyide yang dikonfirmasi menyebutkan, KPU sudah terima SK PAW dari DPRD, tinggal menunggu pelantikan. Sedang Calon Wakil Bupati sesuai aturan PKPU tahun 2024.
"Di aturan PKPU nya adalah surat pengunduran diri bermateri dan tanda terima, diterima nya pengunduran diri yang bersangkutan," tandas Ketua KPU Noviano Suyide, Minggu (24/11).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Polres Magetan Siap Amankan Pilkada Damai 2024
- Disokong Ratusan Kyai NU dan Muhammadiyah, Elektabilitas Bunda Indah dan Yudha Aji Kusuma Terus Meroket