Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan pencegahan penyebaran Covid-19, seakan membuat tiga pilar Kecamatan Semampir, Surabaya, mengambil langkah tegas.
- Genjot PAD, Bapenda Kota Malang Luncurkan 288.233 SPPT PBB 2024
- Habis Sahur, Istri Gantung Diri Saat Suami Mengaji
- Rapat Pembentukan AKD, Hasilkan Fraksi di DPRD Kota Mojokerto
Beberapa warung kopi yang diketahui masih dijadikan tempat nongkrong, menjadi sasaran patroli skala besar oleh pihak TNI, Polri dan Kecamatan setempat.
Selain Kelurahan Ampel, patroli itu juga menyasar Kelurahan Sidotopo, Pegirian, Ujung dan Wonokusumo.
“Kita berikan peringatan. Kalau masih bandel, nanti kita tindak tegas. Prosesnya, kita serahkan ke aparat Kepolisian,” kata Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/4).
Ironisnya, berbagai sosialisasi yang telah digencarkan di masyarakat oleh masing-masing pihak Kelurahan maupun Kecamatan, seakan tak digubris oleh masyarakat.
Bahkan, warga pun terkesan acuh dengan bahaya pandemi covid-19 di Surabaya.
“Untuk itu, kami (TNI-Polri) mengawal pihak Kecamatan untuk terjun dan memberikan pemahaman langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini, Surabaya telah dinyatakan sebagai zona merah rantai penyebaran corona. Bahkan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bakal menerapkan PSBB pada (28/4) mendatang di beberapa daerah, salah satunya ialah Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Malang Serahkan Beasiswa ke Sekolah Swasta, Wakil Ketua MPR RI: Ini Membantu Program Pemerintah Pusat
- MUI Gelar Sarasehan, Ketua DPRD Kota Malang: Ini Bentuk Persamaan Persepsi Jelang Pesta Demokrasi
- Gubernur Khofifah Sebut Alumni Pesantren Miliki Skill Pecahkan Kompleksitas Problem Masa Depan