Pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21.517 liter atau 21 ton milik PT Pertamina (Persero) yang diamankan Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri dari kapal MT Putra Harapan di sekitar single point morning (SPM) 150, perairan Tuban, Jawa Timur, dianggap bukan pencurian biasa.
- Pencurian Solar Pertamina Diduga Bukan Kali Pertama, KPK Diminta Turun Bantu Polri
- Pencurian Solar di Tuban, Aktivis Energi Kirim Surat Terbuka Desak Presiden Jokowi Usut Pertamina dan Pemilik Kapal MT Putra Harapan
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina, Pengamat: Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Bunker BBM Harus Diketahui Syahbandar
Pengamat kepelabuhanan, Arief Putranto mempertanyakan muatan kapal MT Putra Harapan yang memuat biodiesel (B30) seperti yang tertulis dalam data Kementerian Perhubungan RI melalui situs dephub.go.id.
“Kapal itu muat B30 yang berarti statusnya subsidi. Apakah B30 ini memang diperuntukkan kapal atau untuk kalangan industri. Ini seperti apa?” Kata Arief pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/3).
Dikatakan Arief, sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang konsumen yang berhak menggunakan biosolar (B30) subsidi, harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
“Yang berhak menerima subsidi usaha mikro seperti mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling), usaha perikanan seperti kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan budidaya iklan skala kecil (kincir),” jelas Arief.
Usaha pertanian, lanjut Arief, alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar. Kemudian peternakan yang menggunakan mesin pertanian.
Sementara untuk transportasi kapal feri, kapal penumpang, kapal ro-ro termasuk kapal angkutan umum.
Semua kendaraan layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah, juga termasuk penerima B30 subsidi.
“Karena harus diperjelas penerima biosolar (B30) subsidi harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait,” urainya.
Sebaliknya, jika kapal MT Putra Harapan tidak mendistribusikan B30 sesuai peruntukannya, maka patut dipertanyakan. Sebab banyak kapal yang melakukan pencurian dengan modus mengoplos BBM bersubsidi yang kemudian memperjualbelikan ke kalangan industri untuk mencari untung.
“Oplos BBM biasa dilakukan di tengah laut. Bisa jadi mereka mengoplos biosolar B30 subsidi dengan yang non-subsidi namanya Dexlite untuk kemudian diperjualbelikan ke industri. Ini sudah menjadi rahasia umum. Pencurian solar model oplos ini permainan lama. Semua pihak kecipratan. Pertamina jelas dirugikan. Itu bukan pencurian biasa tapi jelas-jelas business to business,” tandas Arief.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Pertamina Jamin Distribusi BBM Lancar Selama Mudik Lebaran 2025
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban