Tindak lanjut penyelidikan kasus pemerkosaan Mahasiswi inisial AA (22) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, turut disoroti Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
- KPU Didesak Beri Sanksi Parpol Pencatut 98 Orang Anggota KPUD sebagai Kader Partai
- PB PMII Resmi jadi Pemantau Pemilu 2024, Sejumlah Isu Utama Disorot
- PB PMII: Rakyat Jangan Pilih Capres Desain Oligarki di Pemilu 2024
Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti mengatakan, semua stakeholder terkait harus memberikan ruang aman terhadap korban apalagi menyangkut psikologi korban insial AA
Fitrah mengaku sudah menelusuri informasi yang menimpa AA dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di mana, korban telah mengalami perlaku keji selama beberapa tahun ke belakang oleh salah seorang pelaku.
"Korban selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, apalagi tersangka juga diketahui menyebarkan sejumlah video asusila korban ke media sosial. Ini merupakan kasus yang sangat keji dan memilukan, ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/10).
Melalui keterangan terbaru polisi, Fitrah mengetahui jeratan hukum bagi pelaku inisial RD (35) dan RJ (31), yang mana diterapkan hukuman pelecahan dan pemerkosaan dengan pasal 285 KUHP juncto 289 dengan hukuman penjara 12 tahun.
Dia berharap, kepolisian bisa memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban pemerkosaan dengan dilandasi oleh rasa kemanusiaan. Sehingga, tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja, melainkan juga menggunakan UU diluar KUHP.
"Saya juga berpendapat tindakan pelecehan ini merupakan bentuk pengeksploitasi dan diskriminasi terhadap tubuh perempuan dan akan memberikan dampak sangat fatal terhadap korban secara mental," tutur Fitrah.
"Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan agar permasalahan ini terus di kawal oleh pihak berwajib dan korban mendapatkan haknya kembali," desaknya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, Fitrah meminta agar pihak-pihak terkait juga dapat membantu proses pemulihan mental korban, dikarenakan perundungan dan kekerasan seksual akan memiliki dampak yang berkesinambungan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa M Agil Akbar Anggota Bawaslu Surabaya Terkait Kasus Asusila
- Kasus Mencengangkan! Santriwati Dihamili Kiainya di Probolinggo, Kiai Terancam Hukuman Berat!
- Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Jember Dibekuk Polisi