Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya telah memasuki usianya yang ke-150 tahun.
- PD Pasar Surya Tak Larang Kegiatan Kampanye di Pasar
- PD Pasar Surya Sosialisasikan Revitalisasi Pasar Keputran Selatan
- Cegah Penimbunan, Pemkot Surabaya bersama PD Pasar Surya Gelar Sosialisasi Harga Jual Beras Bulog ke Ratusan Pedagang
Memasuki usia 1,5 abad tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan dan kenyamanan seluruh pasar yang ada di bawah pengelolaannya.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menghadiri acara Peringatan HUT ke-150 Tahun PD Pasar Surya.
Acara tersebut digelar di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo V, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Kamis (8/12).
"Semoga di usianya yang ke 150 tahun ini, dengan jajaran Direksi baru dikuatkan Dewas (Dewan Pengawas) yang bergerak lama, saya berharap pasar-pasar di Surabaya bisa jauh berubah dari sebelumnya," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sambutannya.
Wali Kota Eri Cahyadi mengakui, sekarang ini sejumlah pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya telah berubah menjadi lebih bagus dan nyaman.
Terlebih di hari ini, PD Pasar Surya juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan PT PLN Power Nusantara.
MoU ini memberikan komitmen bersama PD Pasar Surya dalam pendampingan hukum serta pengelolaan sampah.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Kajari, MoU ini bukan berarti membenarkan yang salah. Tapi kalau ternyata ada yang melakukan kesalahan-kesalahan setelah diberikan fatwa, setelah diberikan nasehat, saya sampaikan sama Pak Kajari, sudah sikat saja. Yang salah ya salah, yang benar ya terus jalan, karena kepentingan umat jauh lebih besar dari kepentingan kita," tegasnya.
Oleh sebabnya, Wali Kota Eri kembali menegaskan, bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terhadap PD Pasar Surya bukan berarti akan membenarkan yang salah.
Hal yang sama ini pun telah diterapkannya kepada jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Bukan berarti ketika didampingi (kejaksaan) setelah itu enak-enakan melakukan yang salah, tidak. Sopo yang salah nang pemkot (siapa yang salah di pemkot), ya seret. Karena itulah yang saya sampaikan ke Pak Kajari, kalau ada yang lepas dari kendali, tidak sesuai fakta, periksa. Inilah sebuah keadilan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik Surabaya Raya: Dukung Proyek SSRL
- Wali Kota Eri Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi