. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya memperpanjang MoU atau Kerjasama dengan Kejari Surabaya terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik litigasi maupun non litigasi
- Cerita Legislator Probolinggo Dikejutkan Abang Becak Bawa Tumpeng HUT Golkar
- Sekolah Kebangsaan, Ikhtiar Pemkot Surabaya Tanamkan Api Semangat Perjuangan Bung Karno
- Bagikan 1.445 Bibit Pohon di Awal Tahun 1445 H, Gubernur Khofifah: Kita Bangun Masyarakat Sehat, Lingkungan Sehat
"Dengan dasar MoU ini, Kita bisa menuangkan dalam surat kuasa khusus atau SKK yang diminta PDAM, tapi khusus di bidang Perdata dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan bidang lain seperti Pidum ataupun Tipikor," kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan usai menandatangani MoU dengan PDAM Surabaya, Jum'at (11/1).
Dijelaskan Teguh, MoU ini sebagai payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu segala kepentingan hukum PDAM yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar untuk melakukan semua tindakan hukum baik diluar maupun didalam Pengadilan.
"Datun ini speknya macam-macam, ada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum juga bisa bertindak diluar maupun didalam persidangan," terang Teguh.
Sementara, Dirut PDAM Surya Sembada Mujiyaman Sukirno mengatakan, Kerjasama ini dilakukan karena keterbatasan kompetensi instansinya dibidang hukum.
"Karena itu, Kami percayakan ke JPN Kejari Surabaya, agar kami bisa bekerja secara prosedur untuk mempertanggung jawabkan keuangan PDAM ke publik," terang Mujiaman.
Diungkapkan Mujiaman, Sejak menjabat sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya pada Mei 2018 lalu, Ia mengku masih banyak permasalah yang harus diselesaikan, terutama terkait administrasi.
"Masih ada tunggakan utang dari pihak rekanan yang belum terselesaikan. Demikian juga dengan hutang yang dimiliki PDAM pada perusahaan rekanan yang sudah bertahun tahun karena masalah dispute atau klaim tertunda disebabkan suratnya hilang. Karena itu kami mintakan Legal Opinion atau LO ke Kejaksaan," ungkapnya.
Dari pantauan Kantor Berita , Pendandatanganan MoU tersebut disaksikan sejumlah Pejabat PDAM Surya Sembada dan Jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Surabaya dan sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Pelantikan, Pj Bupati Madiun Akan Kembali Jadi Sekda
- H-5 Idul Fitri 1445 H, Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Dipadati Penumpang
- Lestarikan Alam, Bupati Tuban Ajak Santri Menanam Pohon di Kawasan Hutan Lindung