PDIP Jember Protes Pokir Jadi Alat Adu Domba Anggota DPRD

DPC dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim
DPC dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim

Polemik Dana Pokok Pikiran (Pokir) Rp100 miliar terus bergulir di DPRD Jember. Bahkan gema dana Pokir yang terbagi secara tidak merata di 50 anggota Dewan, juga menjadi perbincangan di sejumlah WA Group dan para warganet di dunia maya.


Lantaran ada sejumlah anggota dewan mendapatkan jumlah titik dan nominal berbeda. Bahkan orang dekat kekuasaan bisa mendapatkan Pokir hingga 27 titik usulan dengan nilai Rp 4 miliar, dan ada yang mendapatkan 9 titik usulan yang nilanya mencapai Rp6,8 Miliar.

Namun ada anggota dewan lainnya, yang hanya mendapatkan Rp200 juta-Rp500 juta. Akibat perbedaan ini, sejumlah anggota dewan saling curiga. 

"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember juga akan menolak Pokir jika hanya dijadikan alat untuk mengadu domba anggota DPRD Kabupaten Jember," kata Edy Cahyo Purnomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, di kantor DPC PDI Perjuangan, Jumat (22/4) petang.

Tengara adu domba, terlihat dengan memberikan porsi yang tidak merata dan justru memberikan keistimewaan pada orang lingkaran terdekat termasuk keluarganya yang menjabat di DPRD Kabupaten Jember. 

"Sehingga ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaat untuk rakyat Jember," tegas dia. 

Atas kasus seperti ini, maka DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember dan Fraksi PDI Perjuangan perlu mengambil sikap sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat Jember.

Dia menjelaskan bahwa Pokir sendiri sebenarnya bukanlah barang haram bagi anggota DPRD. Karena Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD agar perjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Sebab, keberadaan Pokir memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Pasal 55 hurut (a) disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD," katanya.

Selain itu lanjut dia, Pokir juga diatur  dalam Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 

"Bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD," jelentrehnya. 

Berdasarkan peraturan tersebut, dia menyayangkan atas kebijakan bupati/eksekutif yang mengharuskan Pokir hanya boleh terkait dengan program kegiatan insfrastruktur.

Padahal aspirasi masyarakat sebenarnya beragam. Begitu juga sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPIMD setidaknya menyangkut 9 (Sembilan) Tematik Program Unggulan yang merupakan komitmen politik Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2021-2025.

Karenanya tentu tidak akan selaras dengan RPJMD jika Pokir hanya boleh untuk program kegiatan dalam bentuk insfrastruktur. Hal ini juga berpotensi melanggar hukum.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember Widarto.

Dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan Jember melarang seluruh anggota Fraksinya di DPRD Jember untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompok atas terealisasinya Pokir yang diusulkan.

PDIP melalui fraksinya di dewan akan terus mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. 

"Kami terus melakukan checks and balance atas kebijakan Bupati Jember jika tidak bermanfaat untuk rakyat, tanpa terpengaruh dengan hak yang melekat pada anggota DPRD soal Pokir, terima Pokir atau tidak," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news