Pedagang Kopi Surabaya Serahkan Kue 'BPJS' ke Pengadilan

Kusnan Hadi, pedagang kopi dan juga aktivis di Surabaya menyerahkan kue 'BPJS' ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Kue tersebut diserahkan sebagai bentuk terima kasih atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan.

"Ini sebagai simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia," kata Kusnan dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan di PN Surabaya, Selasa (10/3).

Dari pantauan, kue tersebut diterima oleh Humas PN Surabaya Sigit Sutriono. 

"Intinya ini saya terima, tapi saya kembalikan lagi, karena jangan sampai timbul opini di masyarakat kalau ini sebagai tanda terima kasih," ujar Sigit Sutriono saat menerima kue dari Kusnan.

Sebelumnya, Kusnan juga melakukan uji materi terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan 100 persen iuran BPJS. Uji materi itu didaftarkan melalui PN Surabaya pada (1/11/2019).

"Alhamdullilah, penjual kopi ini menuntut keadilan dan didengar oleh Mahkamah Agung dengan membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019," ujar M Sholeh, kuasa hukum Kusnan saat mendampingi penyerahan kue ke pihak PN Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal dalam pers rilis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim mengaku belum menerima salinan putusan judicial review tersebut.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,"ujarnya.

Apabila salinan putusan tersebut telah di dapatkan, lanjut Iqbal, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,”pungkasnya.

Diketahui, MA mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Judicial review tersebut diajukan untuk menguji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun  2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2).

Dalam amar putusannya, MA menyebut pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Yakni, Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945 serta bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 Undang-Undang Nomor  36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan putusan judicial review ini, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news