Pegawai Klinik Kecantikan di Kota Madiun Resign Didenda 10 Juta

Ketua SBMR Aris Budiono saat menunjukkan surat pernyataan dari klinik kecantikan/RMOLJatim
Ketua SBMR Aris Budiono saat menunjukkan surat pernyataan dari klinik kecantikan/RMOLJatim

Pegawai salon kecantikan Norma Aesthetic di Kota Madiun dikenakan sanksi penggantian biaya training sebesar Rp10 juta ketika resign dari pekerjaannya.


Merasa keberatan untuk membayar sanksi tersebut, pegawai bernama Wynda Ristanti dengan jabatan staff marketing warga Patihan Manguharjo Kota Madiun itu meminta pendampingan Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang diketuai Aris Budiono, untuk bermediasi dengan klinik kecantikan tersebut. 

"Wynda bersama suaminya kemari, menceritakan masalahnya lalu akhirnya memberikan kuasa kepada kami. Untuk pendampingan dan mengadakan mediasi. Karena Wynda merasa keberatan dituntut untuk membayar sanksi uang sebesar itu oleh pihak perusahaan di tempat Wynda bekerja," kata Aris kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/10). 

Selain didenda Rp 10 juta, ternyata gaji Wynda di klinik kecantikan tersebut dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Ironis, selain disuruh bayar sanksi karena resign, upah di klinik kecantikan itu di bawah UMK. Hal ini sudah melanggar Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, sanksinya pidana," tegasnya. 

Setelah didatangi dan mengadakan pertemuan dengan General Manager klinik kecantikan, Bryan Joshua De Sandre, Aris mengatakan pihak klinik kecantikan tidak ingin memperpanjang masalah dan memberikan surat pernyataan tidak akan meminta ganti rugi apapun kepada Wynda Ristanti. 

"Baru selesai tadi kita ketemuan dengan general manager dan mereka kelihatannya tidak mau memperpanjang masalah. Dan mereka membuat surat pernyataan tidak akan meminta ganti rugi apapun kepada Wynda," ujarnya.

Aris meminta kedepan Pemerintah Kota Madiun untuk selektif terhadap nvestor yang masuk ke Kota Madiun. Khususnya hak-hak para pekerja juga diperhatikan agar kasus semacam ini tidak terulang kembali di kota Madiun. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik kecantikan Norma Aesthetic melalui pimpinan cabangnya Dwi Ciptika Sari belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui Whatsapp.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news