Kejati Banten menetapkan satu pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) sebagai tersangka kasus Pungli (pungutan liar). Tersangka tersebut berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial QAB.
- Kakanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Dari BNNP
- Gempa Bumi di Laut Banten Terasa Hingga Jakarta
- 4 Daerah Tertinggi Kasus Covid-19 Hari Ini: Jakarta 1.054 orang, Jabar 332, Banten 236, dan Jatim 113
Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Tim berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka," ucap Adyaksa di Kantor Kejati Banten seperti diberitakan Kantor Berita RMOlBanten, Kamis (3/2).
Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 milyar.
"QAB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang. Terhitung sejak 3 hingga 22 Februari 2022," katanya.
Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU 20/2021 tentang perubahan UU 31/1999.
"Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Merugi di Pelabuhan, Pengusaha Ekspor Impor Bakal Laporkan Pejabat Bea Cukai ke DPR RI
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Fungsi Pemindai Kontainer dengan Teknologi Canggih
- Melalui Konser Seni Musik Malang Raya, Satpol-PP Kabupaten Malang Bersama Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal